Polsek Caringin Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Obat Golongan G Disita
Bogor, Amunisicyber - Sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, jajaran Polsek Caringin berhasil mengungkap peredaran obat keras golongan G di wilayahnya. Penggerebekan dilakukan di Kampung Cikereteg, Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Caringin, Jajang, bersama tim Satreskrim. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 586 butir obat keras golongan G dari berbagai merek, termasuk jenis Tramadol yang diduga diedarkan secara ilegal tanpa izin.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp109 ribu lebih yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Caringin guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Caringin, AKP Jajang, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan serta bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran obat golongan G tanpa izin. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan ratusan butir obat keras dan sejumlah uang hasil penjualan,” ujarnya.
Namun, dalam pelaksanaan penggerebekan, sejumlah pelaku yang berada di lokasi berhasil melarikan diri saat petugas datang. Meski demikian, pihak kepolisian telah mengantongi identitas para pelaku dan kini tengah melakukan pengejaran intensif.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri. Identitas mereka sudah kami ketahui, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas, tidak hanya di wilayah Caringin tetapi juga daerah sekitarnya. AKP Jajang juga mengingatkan bahwa obat golongan G seperti Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter.
Penyalahgunaan obat tersebut dapat berdampak serius terhadap kesehatan, termasuk risiko ketergantungan dan gangguan mental. Polisi turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.
Polsek Caringin menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi penyakit masyarakat (pekat), khususnya terkait peredaran obat keras tanpa izin, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Bogor. (Wahyu)
Related Articles